Breaking News

Situng Hanya Bisa Diakses KPU, yang Dilihat Masyarakat Hanya Cerminan

Ahli ilmu komputer Prof. Marsudi Wahyu Kisworo menyatakan bahwa sistem penghitungan (Situng) hanya dapat diakses dari dalam KPU, sementara Situng yang diakses oleh masyarakat hanya merupakan cerminan atau virtualisasi dari Situng yang berada di dalam KPU.
‘’Situng ada di dalam KPU ini hanya bisa diakses di dalam KPU karena ini adalah intranet KPU. Situng kemudian divirtualisasikan seolah dibuat cerminan seperti website dan inilah yang dilihat masyarakat umum,’’ ujar Marsudi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Saksi ahli dari pihak termohon Marsudi Wahyu Kisworo memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). ANTARA/Galih Pradipta

Marsudi merupakan ahli yang dihadirkan oleh KPU selaku pihak termohon dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Situng yang sesungguhnya dikatakan Marsudi hanya dapat diakses di KPU dan dirancang sedemikian rupa untuk keamanan. Oleh sebab itu apa yang diakses oleh masyarakat selama ini adalah Situng yang merupakan cerminan atau website.
‘’Ada tiga lokasi Situng yang kami miliki selain di dalam KPU. Dua diantaranya disembunyikan di suatu tempat sebagai cadangan bila seandainya terjadi bencana. Namun lokasinya tetap dirahasiakan,’’ ujar Marsudi.
Lebih lanjut Marsudi mengatakan bahwa selama ini yang dipermasalahkan oleh banyak pihak adalah Situng yang berupa website atau yang merupakan hasil virtualisasi Situng yang asli.

Situng Diretas, 15 Menit Sudah Pulih
Ahli ilmu komputer Prof Marsudi Wahyu Kisworo menyatakan bahwa Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum memiliki keamanan yang maksimal, sehingga bila website situng ini diretas, kondisinya akan kembali normal selang beberapa menit.
"Nah yang kita lihat itu website situng adalah merupakan bagian dari cerminan (virtualisasi), sehingga kalau sistem di web ini mau diretas, sekali pun dibom juga nggak apa-apa, karena 15 menit kemudian otomatis akan direfresh menjadi baru lagi," ujar Marsudi, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Marsudi mengatakan hal tersebut ketika menjawab pertanyaan juru bicara yang mengklaim ahli lain menilai situng yang tidak aman karena mudah dipengaruhi faktor eksternal.
"Pertama saya ingin sampaikan bahwa situng dengan website situng berbeda, kalau yang dimaksud ahli tersebut adalah website situng mungkin benar, namun sistemnya sendiri tidak seperti itu," ujar Marsudi.
Lebih lanjut Marsudi mengatakan keamanan situng dirancang sedemikian rupa, sehingga meskipun faktor eksternal mempengaruhi website situng, tidak lebih dari 15 menit website tersebut akan diperbaharui secara otomatis dengan data yang baru.
Mengenai klaim ahli dari pihak Pemohon yang menyebutkan bahwa entri data situng dapat dilakukan editing, Marsudi mengatakan bahwa perubahan yang terjadi dalam situng dimungkinkan karena adanya perbaikan data secara berjenjang berdasarkan formulir C1.

Input Data tak Bisa Dari Luar
Ahli pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum RI) yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan bahwa untuk memasukkan (input) data ke dalam Sistem InformasiPenghitungan Suara (Situng) KPU tidak dapat diakses dari luar.

"Situng tidak dapat diakses dari luar. Kita harus datang ke KPU," kata ahli KPU, Marsudi Wahyu Kisworo, di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, ia menjelaskan situng berada di tiga lokasi. "Situng yang kami miliki selain di dalam KPU, dua di antaranya disembunyikan di suatu tempat sebagai cadangan bila seandainya terjadi bencana. Namun lokasinya tetap dirahasiakan," katanya pula.

Marsudi Wahyu Kisworo merupakan ahli IT di Indonesia sekaligus yang merancang laman Situng KPU, namun menurutnya, ia tidak bertanggung jawab untuk input data dan jaminan keamanannya.

Ketika kuasa hukum pasangan calon presiden 02 mempertanyakan kemungkinan input data situng bisa dilakukan peretasan, Marsudi menjelaskan sistem situng yang dirancangnya akan selalu mengalami perubahan dengan data yang benar setiap 15 menit, sehingga tidak akan mengubah angka yang ada.

"Form C1 ketika diupload (diunggah), KPU bukan satu-satunya yang input. Ada lembaga lain yang meng-upload sendiri. Mungkin bisa saja ada yang melakukan perubahan tapi sudah diganti dengan yang benar," katanya pula.

Marsudi juga menyatakan bahwa situng hanya dapat diakses dari dalam KPU, sementara situng yang diakses oleh masyarakat hanya merupakan cerminan atau virtualisasi dari situng yang berada di dalam KPU.

Tambahan Waktu
Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra meminta majelis hakim memberikan tambahan waktu untuk mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon (KPU) saat sidang sengketa Pilpres 2019 berlangsung.
"Oleh karena ahli hanya satu orang dan tidak ada saksi, mohon kiranya diberi waktu yang lebih panjang untuk memberikan keterangan sehingga sebanding dengan ahli yang dihadirkan semalam," kata Yusril saat sidang berlangsung di Gedung MK, Kamis.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim mengatakan bahwa walaupun waktu untuk mendengarkan keterangan ahli hanya diberi waktu 10 menit, namun hal itu bisa saja berlanjut lebih dari waktu yang sudah disepakati.

"Kami sudah sepakat untuk ahli yang disampaikan setiap pihak. Meskipun realnya berkembang menjadi 20 menit karena memang semalam paparan ahli pemohon yang diberi waktu 10 menit, kenyataannya sampai 20 menit," ucap Hakim MK, Suhartoyo.

Sebelumnya, pada sidang lanjutan keempat, KPU memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi, satu ahli, dan satu keterangan tertulis.

"Setelah mencermati perkembangan persidangan dari saksi yang diajukan pemohon, kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi. Untuk ahli kami mendatangkan Marsudi Wahyu Kisworo sebagai ahli IT di Indonesia," kata ahli hukum KPU, Ali Nurdin.

Tidak ada komentar