Breaking News

Amnesti Untuk Baiq Nuril

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengharapkan Presiden Joko Widodo memberikan amnesti atau pengampunan kepada terdakwa kasus UU ITE Baiq Nuril atas dasar rasa kemanusiaan. "Saya yakin Presiden Jokowi dapat info lengkap dan kami mendorong agar mempertimbangkan atas nama kemanusiaan," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

ANTARA/Puspa Perwitasari

Dia mengatakan kalau Baiq Nuril datang ke DPR khususnya ke Komisi III DPR maka pihaknya akan sangat terbuka dan menerima untuk mendiskusikan lebih lanjut.

Namun dia menilai tidak ada upaya lain yang bisa ditempuh Baiq Nuril kecuali meyakinkan Presiden Jokowi agar mempertimbangkan pemberian pengampunan atau amnesti. "Saya yakin dan percaya presiden sudah mendengar apa yang telah berkembang dan para menterinya terutama menteri hukum dan HAM juga sudah mendengar, serta melalui pernyataan beliau sedang diproses. Jadi ya sabar saja kan semua ada prosesnya," ujarnya.

Menurut dia, upaya hukum warga negara harus kita hargai dan sudah tidak ada upaya lain karena sudah mentok di Peninjauan Kembali (PK) kecuali meminta pengampunan dari Presiden. Sementara itu di sisi lain menurut Bamsoet, ada rasa ketidakadilan yang dialami Baiq Nuril sehingga kita tunggu saja prosesnya.

Sementara itu anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menitipkan surat jaminan dari dirinya untuk penangguhan penahanan terhadap Baiq Nuril kepada Nasir Jamil dan Bambang Soesatyo selama menunggu proses permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

Rieke Diah Pitaloka menandatangani surat jaminan tersebut, di hadapan puluhan wartawan, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, dan kemudian menitipkannya kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Jamil.

Rieke Diah Pitaloka pada kesempatan tersebut, menyampaikan pesan kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil agar segera menyampaikan surat jaminan tersebut kepada Jaksa Agung, M Praestyo, untuk menangguhkan penahanan terhadap Baiq Nuril.

Menurut dia, Baiq Nuril sudah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menimpa dirinya, tapi permohonannya tidak dikabulkan. Karena itu, kata dia, Baiq Nuril akan segera mengajukan permohonan amnesti dari Presiden.


"Selama proses pengajuan permohonan amnesti, maka bisa saja Baiq Nuril dieksekusi oleh Kejaksaan Agung yang memiliki kewenangan melakukan eksekusi untuk melaksanakan putusan Pengadilan. Karena itu, saya memberikan jaminan kepada Baiq Nuril untuk ditangguhkan penahanannnya, selama proses pengajuan permohonan amnesti," katanya.

Dalam surat jaminan tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI ini antara lain menyatakan, menjamin bahwa Baiq Nuril tidak akan melarikan diri selama proses hukumnya berlangsung. "Baiq juga seorang ibu yang masih harus mengurus anak-anaknya," katanya.

Menurut Rieke, dirinya berada di Komisi IX yang tidak bermitra dengan Kejaksaan Agung. Karena itu, dia menitipkan kepada Anggota Komisi III Nasir Jamil yang bermitra dengan Kejaksaan Agung. "Saya harapkan Komisi III dapat segera bertemu dengan Jaksa Agung untuk menyampaikan surat jaminan tersebut," katanya.

Soal permohonan amnesti kepada Presiden, menurut Rieke, amnesti adalah hak prerogatif Presiden. Dirinya tidak akan melakukan intervensi hak Presiden, tapi berharap Presiden Joko Widodo dapat mengabulkan permohonan amnesti dari Baiq Nuril.

Rieke juga menjelaskan, bahwa kasus Baiq Nuril bermula dari kasus pelecehan seksual pada sekitar 2014. Karena Baiq merekam pembicaraan tersebut yang kemudian menyebar, dirinya kemudian diproses hukum. Baiq memenangkan kasus tersebut di tingkat Pengadilan Negeri, tapi kemudian jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding dan memenangkannya. Baiq kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung, tapi permohonan PK itu tidak dikabulkan Mahkamah Agung.

Oprimistis Amnesti Dikabulkan
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Jamil optimistis Presiden Joko Widodo akan mengabulkan permohonan amnesti kepada Baiq Nuril, dengan pertimbangan keadilan dan penegakan supremasi hukum.

"Kalau Baiq Nuril mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden, maka pertimbangannya untuk dikabulkan atau tidak adalah keadilan. Saya meyakini, Presiden akan mengabulkan permohonan amnesti dari Baiq," kata Muhammad Nasir Jamil, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.


Baiq Nuril adalah guru honorer di SMA negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat, terpidana atas kasus pelecehan seksual. Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual, tapi malah divonis hukuman penjara atas kasus tersebut.

Menurut Nasir Jamil, amnesti adalah salah satu hak prerogatif Presiden. Dalam proses pemberian amnesti, Presiden meminta pertimbangan dari DPR RI. "Karena itu, saya optimistis, DPR RI akan memberikan persetujuan," katanya lagi.

Politisi PKS ini menjelaskan bahwa kasus Baiq Nuril ini bukan kasus kecil. "Ini kasus kemanusiaan. Kalau di ruang pengadilan Baiq Nuril belum mendapatkan keadilan, maka DPR RI akan memberikan persetujuan untuk penegakan keadilan," katanya pula.

Persetujuan yang akan diberikan DPR RI, kata dia, juga didasarkan pada pertimbangan untuk melakukan reformasi hukum dan mengutamakan keadilan dalam penegakan hukum.

Menurut dia, amnesti yang diberikan presiden selama ini untuk tahanan politik. Namun, dalam konstitusi, kata dia, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa amnesti hanya untuk tahanan politik. "Amnesti untuk warga negara Indonesia yang tidak mendapatkan keadilan dalam penegakan hukum," katanya.

Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, Baiq Nuril sudah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, tapi permohonan tersebut tidak dikabulkan. "Konsekuensinya, divonis hukuman penjara," katanya.

Menurut Joko, kliennya Baiq Nuril berharap masih ada upaya hukum lanjutan yang dapat menyelamatkan Baiq Nuril. "Kami memperjuangkan Baiq Nuril, karena kalau Baiq kalah akan menjadi preseden buruk bagi kasus pelecehan seksual lainnya. Pelaku pelecehan seksual lainnya akan semakin berbuat semena-mena dan sebaliknya korban pelecehan seksual akan semakin banyak dan takut untuk mengungkapkan kasusnya," katanya pula.

Tidak ada komentar