Breaking News

Hakim: Perbuatan Bahar Smith Mencoreng Nama Baik Ulama dan Santri

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa perkara penganiayaan dua remaja, Habib Bahar Smith dapat mencoreng nama baik ulama maupun institusi pendidikan agama.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengangkat tangan saat sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). ANTARA/M Agung Rajasa

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang menjadi korban dan perbuatan terdakwa juga merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren," kata Ketua Majelis Hakim, Edison Muhamad dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa.

Dengan demikian, Habib Bahar Smith oleh majelis hakim divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan.

Majelis hakim memutuskan perbuatan Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk ke dalam tindak pidana. Selain itu, perbuatan Habib Bahar juga termasuk ke dalam merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta dan tetap berada dalam tahanan dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana satu bulan," kata Edison.

Selain mencoreng nama ulama, Hakim juga menyebut hal yang meringankan, yakni Habib Bahar berperilaku sopan, terus terang dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta telah berupaya melakukan perdamaian dengan korban dengan meminta maaf.


Sementara itu vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Habib Bahar Smith dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta rupiah subsider tiga bulan dengan merujuk kepada fakta-fakta persidangan.

Dalam vonis tersebut, hakim menjerat Habib Bahar sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus penganiayaan oleh Habib Bahar tersebut menimpa dua remaja yang menjadi korban yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan tersebut dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.


Aksi Massa Dukung Bahar Smith
Sebelum putusan, kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, meminta kepada massa yang mengawal sidang putusan (vonis) Bahar untuk melakukan aksinya dengan damai dan kondusif.
"Kita imbau semua yang hadir di persidangan kita minta mengikuti sidang dengan baik," kata Ichwan Tuankotta dalam sidang yang digerlar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa. Sejak jam 08.30 WIB, massa pendukung yang didominasi remaja laki-laki tampak memadati area depan gedung. Sepanjang Jalan Seram, massa terlihat berkumpul dengan berdiri hingga duduk-duduk di tengah jalan.
Massa juga tampak membawa sejumlah bendera berukuran besar bertuliskan 'Pecinta Habib Bahar'. Sedangkan beberapa bendera lain juga terlihat dipasang di sejumlah titik.
Sementara itu pihak kepolisian memasang kawat berduri demi menyekat massa dengan lokasi persidangan. Pihak kepolisian memang melakukan pengamanan dengan menyiapkan sejumlah personil.
Dengan demikian, Ichwan mengajak semua pihak khususnya pendukung Bahar untuk menerima apapun putusan majelis hakim dalam memberi hukuman kepada Bahar yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja. "Apapun keputusan kita taat kepada hukum, kita tunduk jiwa pada hukum," kata Ichwan.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar Smith dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah subsider 3 bulan karena diyakini bersalah dan tebukti telah menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Kasus dugaan penganiayaan oleh Bahar tersebut menimpa dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.

Dalam dakwaan jaksa, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tidak ada komentar